MAKALAH
Bisnis Franchising
Makalah ini disusun untuk memenuhi
salah satu tugas
Mata Kuliah Pengantar Bisnis
S Tiwi
Anggraeni

Disusun oleh :
Galih Jefri Hariyanto : 24214439
1EB32
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah memberi kemudahan kepada saya sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini dan berbagai sumber yang telah saya pakai sebagai data dan fakta pada makalah ini.
Saya mengakui bahwa saya adalah manusia yang mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan makalah ini yang telah saya selesaikan. Tidak semua hal dapat saya deskripsikan dengan sempurna dalam makalah ini. saya melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang saya miliki. Di mana saya juga memiliki keterbatasan kemampuan.
Maka dari itu seperti yang telah dijelaskan bahwa saya memiliki keterbatasan dan juga kekurangan, saya bersedia menerima kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Saya akan menerima semua kritik dan saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat memperbaiki makalah ini di masa yang akan datang. Sehingga makalah saya berikutnya dapat diselesaikan dengan hasil yang lebih baik.
Bekasi, 30 November 2014
Penyusun
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Sejarah Franchise
Franchise
Indonesia dimulai dengan hadirnya brand franchise Asing sepetri KFC, Mc. Donald, Dunkin Donuts dan brand lainnya. Dan kemudian
terjadilah proses perbandingan (benchmarking). Lalu timbulah franchise lokal
dan tumbuh sampai saat ini dan mengalami kejayaan.
Pertumbuhan
franchise di Indonesia yang ternyata mempunyai sejarah yang cukup panjang dan
berliku. Berawal dari sebuah pemikiran bahwa franchise sukses dapat memacu
perekonomian di Negara maju seperti Amerika dan di Negara maju lainnya.
Franchise juga dapat memberikan lapangan pekerjaan untuk para tenaga
kerja. Maka dimulailah sebuah usaha untuk mendata usaha franchise yang ada di
Indonesia usaha franchise yang ada di Indonesia yang menggandeng International Labour Organization (ILO).
Untuk proses di
lapangannya sendiri berupa pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data-data
dilaksanakan oleh LPPM (Lembaga Pengembangan dan Pendidikan Managemen dengan
melakukan“BaselineStudy”
Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah melibatkan banyak usaha lokal dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi bilateral untuk selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia.
Sementara dari ILO sendiri mendatangkan seorang pakar franchise dari Amerika Mr. Martin Mendelsohn, untuk mempelajari, menganalisa situasi dan kondisi untuk merekomendasikan jalan/cara yang akan ditempuh. “Saya pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 1999 atas permintaan dari ILO untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang bagaimana mendorong pertumbuhan franchising dan membantu membentuk sebuah asosiasi franchise,” ujar orang yang sudah dua kali berkunjung ke Indonesia ini. Semenjak kedatangannya ke Indonesia, telah melibatkan banyak usaha lokal dalam pertemuan-pertemuan koordinasi maupun dalam diskusi bilateral untuk selalu melibatkan pihak swasta di Indonesia.
Definisi
Franchise
Franchise
Indonesia merupakan wadah bagi para pengusaha franchise. franchise berarti
kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, hak
kelola dan hak pemasaran. Adapun para pelaku dalam bisnis ini disebut
pewaralaba (franchisor) orang yang memberi waralaba, orang yg memiliki
waralaba, dan terwaralaba (Franchise) sudah menerima waralaba atau diberi
waralaba.
Franchising
adalah sebuah cara dalam mendistribusikan produk barang atau jasa yang di
lakukan sedikitnya 2 pihak yang terlibat. Pihak yang pertama adalah orang yang
meminjamkan system bisnis atau nama barang dagangnya, sedangkan pihak yang
kedua yaitu orang yang membayar initial fee dan royalti fee yaitu sebagai
kompensasi dari penggunaan nama dan system bisnis yang dimiliki franchisor.
Menurut British
Franchise Association, Franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh suatu
orang (franchisor) ke pihak lain (franchise) dengan:
- Mengijinkan atau meminta franchise menjajakan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimilki oleh franchisor.
- Mengharuskan franchisor untuk melatih control secara kontinu selama periode perjanjian.
- Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchise pada subjek bisnis yang dijalankan di dalam hubungan terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya
- Meminta kepada franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchise atau royalty untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchise.
Menurut PP
No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan
suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut,
dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi
inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.
BAB II
ISI
Waralaba (Franchise) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut pemerintah Indonesia, waralaba adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan
hak dari kekayaan intelektual (HAKI). Franchising/waralaba pada dasarnya
adalah suatu konsep pemasaran yang melaju sangat cepat namun tidak mudah untuk
mencapai suatu keberhasilan dari bisnis franchising itu sendiri. System bisnis
waralaba memiliki banyak kelebihan misalnya pada pendanaan, sumber daya manusia
(SDM), manajemen dan tingkat kesulitan dalam pemasarannya., kecuali jika pemilik
usaha tersebut mau berbagi dengan pihak lain. Bisnis waralaba cukup dikenal
dengan jalur distribusinya yang efektif untuk mendekatkan produknya
kepada para konsumen melalui tangan-tangan para pebisni.
Hal menarik
dari Bisnis Franchise yang semakin maju adalah banyaknya usaha yang di tawarkan
kepada para konsumen dengan berbagai jenis prduk barang dan jasa. Misalnya
makanan modern/fastfood yang pemasarannya dilakukandi pusat-pusat pertokoan
atau di pingir-pinggir jalan perkotaan yang sangat mudah di jangkau oleh
masyarakat. Contoh bisnis waralaba pastinya sangat mudah ditemukan dan
seringkali kita jumpai seperti Mc. Donald, Pizza Hut,
dan lain lain.
Pemilik usaha
disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli disebut franchise. Isi
perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi,
operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchise.
Akan tetapi berapa bantuan berbeda tergantung pada kebijakan dari pemilik
franchise. Contohnya beberapa franchisor memberikan bantuan
kepada franchise mulai dari awal usaha untuk memilih lokasi, mendesain took,
peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training
pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal.namun ada juga franchisor yang
menanggung semuanya mulai dari menyusun strategi pemasaran hingga memberikan
modal kepada franchise. Sebaliknya seorang franchise akan terikat dengan
peraturan yang berhubungan dengan mutu produk/jasa yang akan dijualnya dan franchise
memiliki kewajiban untuk membayar royalty seara rutin.
Beberapa
keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1.
Produk atau
jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya
investasi cabang baru.
2.
Produk atau
jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3.
Keuntungan dari
royalti atau penjual lisensi.
4.
Bisnisnya bisa
berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya
keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchise.
Bagi Franchise
(pemilik hak-jual) :
1.
Popularitas
produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2.
Mendapatkan
fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan
oleh franchiser.
3.
Mendapatkan
image sama dengan perusahaan induk.
Kerugian bagi franchise
(pemilik hak-jual) :
1.
Biaya startup
cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchise harus
membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2.
Franchise tidak
bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh
franchisor.
3.
Franchise
biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk
/jasa yang dijual.
4.
Franchise harus
jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun
biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan
perbandingan 60:40.
Penghasilan
yang dicapai terus mengalir ke franchisor dari royalty dan penjualan yang lebih
penting adalah sumber pendapatan biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan
demikian kerjasama antara franchisor dan franchise mencapai sukses dengan
membantu satu sama lain.
Membeli
Franchise
Franchise dapat
dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise Lokal.
Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negeri cenderung lebih
disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia,
dan dirasakan lebih bergengsi.
Pengusaha yang
baik adalah pengusaha yang siap untuk sukses, dan apakah dia fokus dengan
bisnis yang dijalakannya mulaidari membeli franchise atau membeli bisnis yang
ada. Masalah-masalah dalam membeli franchise dapat dilihat sebagai masalah umum
atau masalah-masalah khusus untuk itu franchisor :
1. Evaluate
Dalam memilih
satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchise harus
hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri
yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
2.
Determine
Ketika akan
menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchise harus
meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb
sebelum franchise baru memasuki industri tersebut.
3. Excellence
Hati-hati
memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah
mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
4.
Identification
Mengidentifikasi
sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan,
sejarah, rencana ekspansi, dll
5. Discuss
Franchises menghubungi franchisor untuk mendiskusikan
pengalaman serta membandingkanfranchisorlainkesempatan.
Biaya franchise
meliputi:
- Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Franchise saat
ini memang sedang popular dan menjanjikan kenuntungan, tetapi ada pula franchise
yang terpaksa menutup usahanya. Artinya jika ingin menjadi franchise kita harus
pertimbangkan matang-matang untuk memilih franchisor , terutama isi perjanjian
yang terikat
Franchise Fee
(Biaya Pembelian Hak Waralaba) :
·
Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang
dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchise) setelah dinyatakan
memenuhi persyaratan sebagai franchise sesuai
kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja.
Franchise fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchise dalam
bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama
yang akan dibuka oleh franchise.
·
Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif
sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk
menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu,
logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
·
Initial Investment : Initial investment adalah modal awal
yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchise pada saat memulai usaha
waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk
fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha
waralabanya.
·
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian
waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat
dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchise-nya. Didalam perjanjian
waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchise dan
franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchise, persyaratan
lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchise
kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan
perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchise
dengan franchisor.
·
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot
Store) : Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti
sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company
Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari
franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang
dipasarkan hak waralabnya.
·
Advertising Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee
(Biaya Periklanan) merupakan biaya yang dibayarkan oleh
penerima waralaba (franchise) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk
membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan
secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari
penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchisenya.
Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan
waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga
biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan
usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang
dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchise)
diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee.
Dasar Hukum Franchise :
1.
Perjanjian
sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para
pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2.
Hukum keagenan
sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan
yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen
Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam
kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchise tidak ada
suatu hubungan keagenan.
3.
Undang-undang
Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya
merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise,
apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan
dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7
(1987) Hak Cipta.
4.
UU Penanaman
Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet
di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya
dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai
kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling
menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari
larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi
lewat direct investment.
5.
Peraturan lain-lain sebagai dasar
hukum:
a.
Ketentuan hukum administratif,
seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan
administrasi yang umumnya dikeluarkanoleh Departemen Perdagangan. Kepmen
Perdagangan No. 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.
Ketentuan
Ketenagakerjaan.
c.
Hukum
Perusahaan (UU PT No 1 (1995)).
d.
Hukum pajak
adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.
Hukum
persaingan,
f.
Hukum industri
bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan
lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.
Hukum tentang
kepemilikan hak guna bangunan, hak milik, dll.
h.
Hukum tentang
pertukaran mata uang RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan
maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.
Hukum tentang
rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah
franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll.
j.
Hukum tentang
pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang
barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil
saja dari Negara pihak franchise.
k.
Hukum tentang
bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar
negeri atau cukup menghandalkan produk lokal semata.
Langkah Untuk
Memperoleh Hak
Perjanjian
waralaba tersbur adalah salah satu aspek perlindungan hukum dari pihak lain
yang merugikan. Jika salah satu pihak melakukan pelanggran maka pihak lainnya
dapat menuntut pihak tersebut dengan hukum yang berlaku. Pejanjia Waralaba
(franchise Agreement) berisi kumpulan persyaratam, ketentuan dan komitmen yang
telah ditentukan oleh franchisor kepad para franchise-nya. Hal-hal yang diatur
oleh hukum dan perundang-undangan merupakan das sollen yang harus ditaati oleh
para pihak dalam perjanjian waralaba. Jika para pelaku usaha mematuhi
peraturan yang berlaku maka tidak akan terjadi masalah. Dalam perjanjian
waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dn kewajiaban antara
franchisor dengan franchise, misalnya hak territorial yang dimiliki franchise,
persyartan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchise
kepada franchisor, ketentuan dengan lama dan perpanjangannya perjanjian
waralaba dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara franchise dengan
franchisor.
Sebagaimana
perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan
waralaba. Wanprestasi dapat terjadi bila salah satu pihak melanggar atau tidak
melaksanakan kewajiban yang sudah tertera dalam perjanjian. Jika karena adanya
wanprestasi tersebut maka pihak yang dirugikan bias meminta ganti rugi kepada
pihak yang merugikan.
BAB
III
KESIMPULAN
Bisnis secara
franchising salah satu usaha yang diminati para pengusaha di Indonesia Karena
pasar yang sudah tersedia dan beberapa keuntungan yang diperoleh dari bentuk
franchise seperti operasional dan manajerialnya. Jika franchise makanan
pastinya memiliki ciri khusus dari produknya sehingga dapat bertahan dari
ancaman pasar. Budaya modern pun menjadi factor kesuksesan bisnis franchise
makanan. Karena kelas social tidak menjadi penghambat bisnis francise
mkanan karena bisnis francishe sudah membagi segmen pasarnya, antara menengah
atas dan menengah bawah.
Namun ada yang
jadi penghambat misalnya manajerial yang rendah, lalai ataupun kurang komitmen.
Meskipun franchisor memberikan bantuan pengelolaan atau bias disebut konsultan,
sedangkan franchise adalah pelaksana yang di tuntut untuk kerja keras.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Google.com
http://afyclairdelune.blogspot.com/2012/05/makalah-waralaba.html
http://al-poenya.blogspot.com/2012/04/makalah-pelaksanaan-bisnis-waralaba.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar