KOPERASI
Kata
Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi
pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang
yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi
kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum,
tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
MACAM-MACAM KOPERASI
Koperasi
menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:
1.
Koperasi Produksi
Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu (
peternak), Koperasi batik dll
2.
Koperasi Konsumsi
Contoh: Koperasi yang
mengusahakan swalayan, toko dll
3.
Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi.
Contoh: Kopata,
Kobutri, Koperasi simpan pinjam dll
4.
Koperasi Serba Usaha, Koperasi yang mempunyai banyak usaha
Sebenarnya
masih banyak macam-macam koperasi berdasarkan pengelompokan-pengelompokan yang
lain.
LANGKAH LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah Pertama
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, calon peserta serta perangkat pemerintah dan pihak yang berkepentingan.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah Keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah Kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, calon peserta serta perangkat pemerintah dan pihak yang berkepentingan.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah Keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah Kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
KEUNTUNGAN
KOPERASI BAGI PARA ANGGOTANYA
Tujuan utama didirikannya koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan pernyataan inilah maka dapat
disimpulkan bahwa koperasi sangat menguntungkan bagi anggotanya baik secara
keuangan (financial) maupun non financial. Manfaat secara keuangan yang
dirasakan oleh para anggotanya adalah sebagai berikut :
a. Dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam
uang pada koperasi untuk modal usaha dengan bunga
yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman kepada rentenir,
b. Setiap anggota
dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah di
koperasi,
b. Pada akhir tahun
setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
yang tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Dimana pembagian
keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan
Sedangkan secara no
financial, anggota koperasi juga akan memperoleh keuntungan yakni sebagai
berikut :
c.
Setiap anggota dapat berlatih
berorganisasi dan bergotong royong
d.
Setiap anggota dapat berlatih
bertanggung jawab
Dengan terpenuhinya
kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi.
Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Dengan demikian
koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat
mengambil kemanfaatan koperasi maka perekonomian masyarakat pun akan semakin
kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau
tiang utama perekonomian di Indonesia.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada
satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh transaksi
usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume usaha
per anggota
7. Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
. JMA
Dengan keterangan sebagai
berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota