Bentuk-Bentuk Badan UsahaBadan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha terdiri dari:
1. Perusahaan Perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. BUMN dan BUMD
6. Koperasi
Penjelasan:
Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan.
Usaha ini dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko dan aktivitas perusahaan.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan:
1. Relatif mudah didirikan
2. Tanggung jawab tidak terbatas
3. Tidak ada pajak
4. Laba dinikmati sendiri
5. Arah perusahaan di kemudikan sendiri
Kebaikan dan Kelemahan Perusahaan Perseorangan
Kebaikan:
1. Pemilik bebas dalam mengambil keputusan.
2. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
3. Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal finansial maupun dalam masalah proses produksi.
Keburukan:
1. Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
2. Sumber keuangan perusahaan terbatas.
3. Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin.
Firma (Fa)
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Tanggung jawab masing-masing anggota Firma (Firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, sebaliknya jika menderita kerugian akan dipikul bersama-sama.
Alur Proses Pendirian Firma (Fa)
Persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha
Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu firma.
2. Pernyataan firma.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
4. Mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga
Kebaikan dan Keburukan Firma (Fa):
Kebaikan:
1. Manajemen lebih besar.
2. Pendirian relatif mudah.
3. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Keburukan:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
2. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3. Kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Dasar Hukum Perseroan Komanditer (CV):
Persekutuan firma diatur dalam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD. Tiga diantara pasal-pasal itu, yakni pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk persekutuan komanditer.
Tujuan Perseroan Komanditer (CV):
Tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”.
Ciri dan Sifat Perseroan Komanditer (CV):
1. Modal sulit untuk ditarik.
2. Modal besar.
3. Mudah mendapat pinjaman.
Persekutuan dalam Perseroan Komanditer (CV):
1. Sekutu Pimpinan (General Partners)
2. Sekutu Terbatas (Limited Partner)
3. Sekutu Diam (Silent Partner)
4. Sekutu Rahasia (Secret Partner)
5. Sekutu Senior dan Sekutu Yunior (Senior and Yunior Partner)
6. Dormant (Sleeping Partner)
Kelebihan dan Keburukan Perseroan Komanditer (CV):
Kebaikan:
1. Pendirian CV tidak rumit.
2. Mendapat kepercayaan masyarakat.
3. Lebih fleksibel terhadap kegiatannya.
Keburukan:
1. Tanggung jawab secara pribadi.
2. Status hukum CV adalah bukan badan hukum.
3. Modal CV tidak dapat memupuk.
Perseroan Terbatas (PT):
Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama dan memiliki modal yang terdiri atas saham -saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pengertian PT sendiri apa bila dilihat dari suku katanya terdiri dari dua suku kata yaitu yakni "perseroan" dan "terbatas". Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham.
Tujuan Perseroan Terbatas (PT):
1. Bidang Khusus, adalah kegiatan usaha Perseroan yang ruang lingkup nya lebih memfokuskan kepada satu bidang saja dan disesuaikan dengan izin usaha yang akan dibutuhkan.
2. Bidang Umum, adalah kegiatan usaha Perseroan yang ruang lingkup usahanya adalah umum sebagai Perdagangan Umum atau Jasa, artinya Perseroan dalam melakukan perluasan bidang secara umum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas (PT):
1. Kewajiban terbatas pada modal.
2. Modal dan ukuran perusahaan besar.
3. Kelangsungan hidup PT ada di tangan pemilik saham.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT):
PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS TERBUKA
PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP
PERSEROAN TERBATAS KOSONG
PERSEROAN TERBATAS PERSEORANGAN
PERSEROAN TERBATAS DOMESTIK
PERSEROAN TERBATAS ASING
PERSEROAN TERBATAS UMUM
Struktur Organisasi Perseroan Terbatas (PT):
Kebaikan dan Keburukan Perseroan Terbatas (PT):
Kebaikan:
1. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham.
2. Modal yang mudah didapat.
3. Kelangsungan hidup PT kebih terjamin.
Keburukan:
1. Deviden yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak sekali lagi.
2. Mendirikan PT jauh lebih sulit.
3. Kurang terjaminnya rahasia perusahaan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
BUMN:
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional.
2. Meyelenggarakan kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa.
3. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan.
BUMD:
Ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.
Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Tujuan dan Fungsi Utama Koperasi Indonesia:
Tujuan dan Nilai Koperasi:
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit).
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm).
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit).
Fungsi Koperasi:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat.
2. Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Macam-Macam Koperasi
Berdasar Jenis Usaha:
1. Koperasi Produksi.
2. Koperasi Konsumsi.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
4. Koperasi Serba Usaha (KSU).
Berdasar Keanggotaanya:
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
2. Koperasi Pasar (Koppas).
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
4. Koperasi Sekolah.
Sumber:
https://prezi.com/gs256eghnxjp/bentuk-bentuk-badan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar