Di tahun 1998, Ikatan
Akuntan Indonesia merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Erika profesional ini berbeda dengan etika profesionl
yang berlaku dalam tahun-tahun sebelumnya. Kode etik Ikatan Akuntan indonesia
ini dikembangkan dengan struktur baru, disesuaikan dengan perkembangan berbagai
Kompartemen dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Dasar pemikiran yang
melandasi penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi
tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh
profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayananinya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai
pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi, karena kompleksnya pekerjaan yang
dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota
profesinya, karena dengan demikian masyarkat akan terjamin untuk mendapatkan
jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan.
KERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Kode Etik IAI dibagi
menjadi empat bagian berikut ini :
1. Prinsip
Etika
Memberikan kerangka
dasar bagia aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI.
2. Aturan
Etika
Disahkan oleh Rapat
Anggota Kompartemen dan hanya mengikat anggota kompartemen yang bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi yang
dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen etelah memperhatikan tanggapan dari
anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan
Aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
4. Tanya
Jawab
Memberikan penjelasan
atas setiap pertanyaan dari Anggota Kompartemen tentang Aturan Etika beserta
interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya Jawab dikeluarkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Berikut ini hanya
dijelaskan lebih lanjut mengenai Prinsip Etika Profesi. Hal ini dikarenakan
prisip etika merupakan kerangka dasar yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota.
PRINSIP ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
1. Prinsip
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melakukan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus bertanggung jawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengmbangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Prinsip
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara fungsi bisnis secara
tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan intuisi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan
ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3. Prinsip
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankann rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan dengan keuntungan pribadi. Integritas juga mengharuskan
anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional
4. Prinsip
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidka memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka
diberbagai situasi. Anggota dalam praktik akuntan publik memberikan jasa
atestasi, perpajakan, dan konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan
laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit intern yang
bekerja dalam kapasitas keuangan dana manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintahan. Mereka harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
objektivitas.
5. Prinsip
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melakukan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggita
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, dmei kepentingan pengguna jasa dan konsisten dnegan
tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Prinsip
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antaranggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggita kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi. Kepentingan unumu dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat
atau perlu diungkapkan.
7. Prinsip
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan pertanggungjawaban kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Prinsip
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
pemerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
objektivitas.
Standar teknis dan
standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Mulyadi.2014. Auditing Edisi 6. Jakarta:Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar